Hak-hak Pasien
Hak dan Kewajiban Pasien (Terkait Pasal 1 Ayat 3)
1. Hak Pasien
a. Hak untuk mendapatkan perawatan medis
Pasien memiliki hak untuk menerima layanan kesehatan yang sesuai guna melindungi dan meningkatkan kesehatannya, dan hak kesehatan mereka tidak boleh dilanggar atas dasar jenis kelamin, usia, agama, status sosial, atau kondisi ekonomi. Tenaga medis tidak boleh menolak memberikan perawatan tanpa alasan yang sah.
b. Hak untuk mengetahui dan hak untuk menentukan sendiri
Pasien berhak menerima penjelasan yang memadai dari dokter atau perawat yang merawatnya mengenai kondisi penyakit, metode pengobatan, apakah menjadi subjek penelitian medis, kemungkinan transplantasi organ, efek samping, hasil yang diharapkan, dan biaya perawatan, serta berhak mengajukan pertanyaan secara rinci. Pasien juga berhak memutuskan apakah akan memberikan persetujuan atas hal-hal tersebut.
c. Hak untuk dilindungi kerahasiaannya
Pasien tidak boleh mengalami pelanggaran terhadap rahasia fisik, kesehatan, dan kehidupan pribadi yang berkaitan dengan perawatan medis. Tenaga medis dan lembaga kesehatan tidak boleh mengungkapkan atau mempublikasikan rahasia tersebut kecuali dengan persetujuan pasien atau dalam kasus yang diatur oleh undang-undang, seperti penyelidikan kriminal.
d. Hak untuk mengajukan permohonan konseling dan mediasi
Pasien dapat mengajukan konsultasi dan permohonan mediasi ke lembaga seperti Korea Medical Dispute Mediation and Arbitration Center jika terjadi sengketa terkait layanan kesehatan.
2. Kewajiban Pasien
a. Kewajiban untuk mempercayai dan menghormati tenaga medis
Pasien harus memberikan informasi kesehatan yang akurat kepada tenaga medis dan mempercayai serta menghormati rencana pengobatan yang diberikan oleh tenaga medis.
b. Kewajiban untuk tidak menerima perawatan medis dengan cara yang tidak sah.
Pasien wajib mengungkapkan identitasnya sebelum menerima perawatan medis dan tidak boleh menerima perawatan medis dengan cara yang palsu atau curang, seperti menggunakan nama orang lain.